• Kota Cimahi, Jawa Barat

Tugas Pokok & Fungsi Dinas DP3AP2KB

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah kota Cimahi adalah sebagai berikut :

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat

  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat

  4. Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Indikator Sasaran DP3AP2KB yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra 2023-2026 adalah sebagai berikut :
  1. Persentase partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan

  2. Persentase partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi

  3. Persentase partisipasi perempuan dalam kegiatan politik

  4. Persentase capaian Kota Layak Anak

  5. Contraceptive Prevalence Rate

  6. Persentase partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan

  7. Presentase Keluarga yang berisiko stunting yang memperoleh pendampingan.