Tugas Pokok & Fungsi Dinas DP3AP2KB
-
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat
-
Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat
-
Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Persentase partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan
-
Persentase partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi
-
Persentase partisipasi perempuan dalam kegiatan politik
-
Persentase capaian Kota Layak Anak
-
Contraceptive Prevalence Rate
-
Persentase partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan
-
Presentase Keluarga yang berisiko stunting yang memperoleh pendampingan.