• Kota Cimahi, Jawa Barat

Struktur Organisasi Dinas DP3AP2KB

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdiri atas:

  1. Sekretariat

  2. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  3. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  5. UPTD

  6. Kelompok Jabatan Fungsional

team-img

Tugas :
membantu Kepala Dinas dalam memimpin, merumuskan, membina, mengendalikan dan mengoordinasikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengoordinasian penyusunan program serta pengelolaan keuangan Dinas.

Fungsi :

  1. Perumusan dan pengoordinasian perencanaan program dan anggaran, monitoring dan evaluasi kinerja program serta pelaporan Dinas

  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara Dinas

  3. Perencanaan, pengelolaan dan pelaporan penatausahaan keuangan Dinas

  4. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas

  5. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Dinas

  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan aset, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas

  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  2. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  3. Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  4. Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  2. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  3. Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  4. Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat

  2. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat

  3. Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat

  4. Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat

  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.