Struktur Organisasi Dinas DP3AP2KB
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terdiri atas:
-
Sekretariat
-
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
UPTD
-
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas :
membantu Kepala Dinas dalam memimpin, merumuskan, membina, mengendalikan dan
mengoordinasikan
tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi
pengelolaan umum
dan kepegawaian, pengoordinasian penyusunan program serta pengelolaan keuangan
Dinas.
Fungsi :
-
Perumusan dan pengoordinasian perencanaan program dan anggaran, monitoring dan evaluasi kinerja program serta pelaporan Dinas
-
Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara Dinas
-
Perencanaan, pengelolaan dan pelaporan penatausahaan keuangan Dinas
-
Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas
-
Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Dinas
-
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan aset, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-
Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-
Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan urusan pemerintahan di pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
-
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
-
Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
-
Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas :
Merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan
melaporkan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
-
Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat
-
Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat
-
Pengoordinasian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat
-
Pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat
-
Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.